TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penertiban sawmill dan kayu ilegal kembali dilakukan di Kampar.
Kali ini di Kecamatan Siak Hulu, Selasa (6/8/2024).
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid memimpin operasi yang diikuti 23 personil.
Mereka menyasar empat lokasi sawmill. Satu di antaranya berada di pinggir Sungai Kampar.
Asdisyah mengatakan, sawmill di pinggir sungai tepatnya di Jalan Lubuk Siam, Dusun III Kampung Tengah, Desa Teratak Buluh itu tidak diketahui pemiliknya.
Baca juga: Polres Kampar Riau Tetapkan 11 Tersangka Ilog dan Amankan Ratusan Tual Kayu, Masih Ada Pengembangan
Baca juga: Gerebek Sawmill, Polres Kampar Riau Tangkap 5 Pekerja dan Kayu Ilog, Pemiliknya Kabur
Di lokasi itu ditemukan tumpukan kayu olahan berupa balok. Diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging (ilog).
"Tumpukan kayu balok tim jenis campuran sebanyak 39 tual dengan ketebalan 8 sampai 10 cm dan panjang sekitar 4 meter," ujarnya.
Tiga sawmill lainnya milik JO, AM, dan IY. Berada di sepanjang Jalan Lubuk Siam, Desa Teratak Buluh.
Di tiga lokasi itu tidak ditemukan kayu dan pekerja.
Di sawmill milik IY ditemukan cuma petunjuk berupa papan tulis berisi rekapan kayu keluar dan masuk.
"Semua barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek dan sawmill sudah kita Police Line," kata Asdisyah.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)