Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Pemasok Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri Ditangkap, Usianya Masih 23 Tahun, Modusnya Ini

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemasok Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri Ditangkap, Usianya Masih 23 Tahun, Modusnya Ini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Marisa Putri masih menyita perhatian publik meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Diketahui Marisa Putri merupakan mahasiswi Pekanbaru yang menabrak pengendara motor seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas itu ternyata dibawah pengaruh narkoba.

Marisa Putri sendiri mengaku, ia mengonsumsi minuman keras dan juga pil ekstasi sebelum Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT di Pekanbaru itu terjadi.

Terkait kasus narkoba itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

2 orang bandar sekaligus pengedar ekstasi dan happy five di Kota Pekanbaru, berhasil dibekuk.

Tak main-main, rupanya 2 orang pemasok narkoba pada Marisa Putri adalah jaringan internasional yang mengedarkan barang terlarang itu di Pekanbaru.

Dua orang pria yakni MA berusia 21 tahun dan SM yang berusia 23 tahun .

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti.

"Kami berhasil menangkap pelaku SM (23), diduga pemasok narkoba di Kota Pekanbaru," ungkap Manang dikutip dari akun Instagram manangsoebeti_official.

Tersangka bernama SM (23) ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sukajadi di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Selasa (6/8/2024) malam.

"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus mahasiswi berinisial M yang menabrak pemotor di Jalan Tuanku Tambusai, karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba kemarin," tambahnya.

"Karena pemasoknya yang kita buru, walaupun tidak secara langsung menjual ke Marisa tapi inilah sumber barang," tandasnya.

Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan menggunakan kartu SIM sekali pakai untuk berkomunikasi.

Pelaku juga menyembunyikan barang bukti di tempat usaha laundry milik salah satu tersangka.

Total barang bukti yang disita yaitu 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.

Halaman
123

Berita Terkini