Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi yang terima suap kasus narkoba.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, tak mengajukan banding atas vonis hakim terkait dengan kasus suap penanganan perkara narkoba.

Keduanya dijatuhi vonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasutri itu, yakni jaksa bernama Sri Hariyati, dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah.

Pasutri ini dinilai bersalah telah menerima suap hampir Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting ini, bahkan lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/7/2024).

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru DR Salomo Ginting sekaligus ketua majelis hakim yang mengadili perkara Sri Hariyati dan Bayu Abdillah menyebut, tidak ada pengajuan banding dalam perkara ini.

"Sesuai laporan Panitera Penggantinya, perkara tersebut tidak banding," kata Salomo, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Vonis Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau, JPU dan Terdakwa Pasutri Jaksa-Polisi Pikir-pikir Dulu

Baca juga: Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan

Sementara itu, dalam kasus yang menjerat keduanya, hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Salomo Ginting.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri ini, lebih berat dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun penjara untuk Bayu Abdillah dan 2 tahun penjara untuk Sri Hariyati.

Selain pidana penjara, hakim turut memberi hukuman tambahan bagi kedua terdakwa untuk membayar denda.

Terdakwa Bayu Abdillah, dihukum membayar denda Rp250 juta dan terdakwa Sri Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

Besaran denda ini, sama dengan tuntutan JPU.

Kedua terdakwa, didakwa oleh JPU menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

Halaman
12

Berita Terkini