TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahli hukum Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho mengusulkan adanya penyidik import untuk menuntaskan kasus Vina Cirebon.
Diketahui kasus Vina Cirebon ini sudah berlarut selama 8 tahun dan tak kunjung menemukan titik terang.
Hal itu diungkapkan Prof Hibnu Nugroho setelah melihat perdebatan penyebab tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal atau pembunuhan berencana.
Menurut Prof Hibnu Nugroho, perdebatan itu akan selesai ketika dihadirkan penyidik import, apakah dari FBI Amerika Serikat atau dari Australia.
Menurut Hibnu, usulan ini bukan untuk menghina polisi tapi demi obyektifitas, karena sampai saat ini diskusi apakah ini pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas belum tuntas.
"Ini adalah ilmu pengetahuan. Siapa tahu penyidik kita kurang, Mungkin Amerika Serikat atau Australia bisa membantu. Oh keren," kata HIbnu dikutip dari tayangan dialog di Nusantara TV pada Selasa (27/8/2024).
Hibnu mengibaratkan kepolisian laiknya perguruan tinggi dengan adanya dosen atau guru besar terbang serta kolaborasi dengan luar negeri.
Hibnu meminta Polri tidak alergi dengan usulan ini, karena kasus Vina sudah berlangsung 8 tahun dan sampai saat ini hanya berdebat soal dua kemungkinan, pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas.
"Ini bagian pembelajaran, siapa tahu IT, alat, deteksi kita tidak secanggih dari Australi atau Amerika. Perspektifnya bukan malu tidak malu, tapi sebagai bentuk pembelajaran. Bahka polisi juga perlu pembelajaran, siapa tahu alat kita salah," katanya.
Menurut Hibnu, aspek pembelajaran ini penting sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Kalau tidak bisa tarik ulur terus," tukasnya.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir di acara ini mengatakan kolaborasi dengan asing biasanya jika ada korban dari negara yang bersangkutan, seperti bom bali.
Untuk kasus Eky dan Vina ini, Oegroseno lebih sepakat kalau penyidik-penyidik senior Polri yang pernah sekolah di luar negeri seperti di FBI, Jerman hingga Belanda bisa diturunkan untuk menangani kasus ini.
"Kalau mereka rapat 3 hari, seminggu, atau paling tidak 2 minggu, bisa ditentukan kasus ini arahnya," kata Oegroseno.
Oegroseno lebih menyarankan kepada Kapolri untuk membentuk tim independen yang didatangkan ke Cirebon, bukan hanya bekerja di Jakarta.