kepengurusan partai politik;
mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
sistem kaderisasi;
mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
peraturan dan keputusan partai politik;
pendidikan politik;
keuangan partai politik;
mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik.
Pemerintah juga mewajibkan kepengurusan partai politik pada tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)