"Tin juga melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan narapidana di Pekanbaru," ujar Manang.
Hasil interogasi dipaparkan Manang, VK dan MR mengaku mereka hanya kurir.
Awalnya, sabu yang mereka jemput berjumlah 20 bungkus atau 20 kilogram, pada 30 Agustus 2024.
Sebanyak 15 kilogram, sudah diedarkan. Sementara 5 kilogram, masih disimpan.
"VK mengaku sudah 3 kali disuruh mengambil sabu, sementara MR 2 kali. Bandar besarnya berada di Malaysia berinisial I. Ini yang masih kita kembangkan," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)