Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah

Luas Wilayah Kampar Versi RTRW Riau Bahkan Lebih Sempit dari RTRW Kabupaten dan BPS

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta Kabupaten Kampar

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Luas wilayah Kampar antara versi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) kabupaten dengan provinsi juga tidak sinkron. 

Sebelumnya terungkap ketidaksinkronan juga terdapat antara Perda RTRW Kampar 2019-2039 dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Wilayah Kampar menurut data BPS  lebih luas daripada Perda RTRW kabupaten. 

Selain itu, luas wilayah dalam Perda RTRW Kampar juga tidak sinkron dengan Perda RTRW Provinsi Riau. Luas wilayah Kampar dalam RTRW Riau lebih sempit.

Dilihat Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/10/2024), pada Pasal 2 Ayat (2) Perda Kampar Nomor 11 Tahun 2019, cakupan wilayah Kampar seluas 1.107.419 hektare (ha). 

Baca juga: Kabupaten Siak Kehilangan Luas Wilayah 75.493 Ha, Jauh Lebih Luas dari Kecamatan Minas 

Sementara dalam Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 yang disahkan pada 8 Mei 2018, Kampar memiliki cakupan wilayah seluas 10.897,22 kilometer persegi. Setara dengan 1.089.722 ha. 

Sehingga terdapat selisih 17.697 ha. Padahal salah satu konsideran RTRW Kampar adalah RTRW Riau yang disahkan 1,5 tahun lebih dahulu. 

Sementara selisih cakupan wilayah Kampar versi Perda RTRW Riau juga lebih sempit dari data BPS yakni, 11.289,28 km2 atau 1.128.928 ha. Terdapat selisih 39.206 ha.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkini