TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut tiba dalam dua rombongan.
Rombongan pertama terdiri dari satu hakim yang datang pukul 16.40 WIB, sementara dua hakim lainnya tiba pada pukul 17.02 WIB.
Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai atas Gedung Kejati Jatim.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, ketiga hakim enggan menjawab pertanyaan dari wartawan.
Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi untuk menghindari sorotan media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.
Tim Kejaksaan Agung dilaporkan juga menemukan sejumlah uang tunai saat penangkapan tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam perkara pembunuhan.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
"Ya benar, penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur," ujar Febrie.
Baca juga: Usia Terpaut 13 Tahun, Bu Dokter di Jambi Ketahuan Ngamar dengan Satpam: Digerebek Warga
Baca juga: CEK FAKTA FIFA Diskualifikasi Timnas Bahrain karena Tolak Bermain di Indonesia