TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Bapenda Riau, Evarefita mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini sudah bergulir sejak 9 September lalu hingga 15 Desember 2024 mendatang.
Eva mengungkapkan program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraan mereka dan menghindari sanksi penghapusan data ranmor.
"Mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebelum masa berakhir," katanya, (Kamis (24/10/2024).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi. Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Eva menegaskan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Sedangkan untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Samsat yang menyediakan layanan tersebut.
Baca juga: Menunggak Pajak Daerah, Sejumlah Restoran di Pekanbaru Dipasangi Tanda Peringatan
Baca juga: Sumbang PAD Hingga Rp 1,17 T, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung di Riau
Program ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Riau untuk membantu masyarakat dalam menertibkan administrasi kendaraan mereka sebelum terkena sanksi yang dapat menyebabkan kendaraan tidak sah untuk beroperasi di jalan raya.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang," ujarnya.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang menawarkan lima poin utama insentif. Diantaranya Pengurangan 10 persen untuk PKB: Pengurangan sebesar 10% atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) untuk kendaraan yang dibuat sebelum 2023 bagi wajib pajak pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pengurangan 50% untuk PKB: Pengurangan sebesar 50% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB untuk kendaraan yang dibuat sebelum 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan BBN-KB untuk Mutasi Dalam Daerah: Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha untuk mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan.
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB: Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar sampai dengan akhir masa pajak.
Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB: Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha untuk mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar daerah.
Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi primadona di Riau. Terlebih saat ini pemerintah daerah memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan yang disambut antusias oleh masyarakat. Khususnya bagi mereka yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, hingga akhir oktober 2024 ini realisasi pajak kendaraan bermotor di Riau tembus diangka Rp 1,17 triliun lebih.