Penangguhannya dikabulkan setelah Kejari Konowe Selatan dan PN Andoolo berkordinasi pada Selasa (22/10/2024).
Meski penangguhan penahanan terhadap Supriyani dikabulkan, namun Kejari Konowe Selatan tetap melanjutkan perkara ini.
Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke PN Andoolo untuk disidangkan.
Sementara itu kepolisian membantah jika kasus yang menjerat guru Supriyani bermuatan kriminalisasi.
Mengingat pelalor sendiri adalah anggota kepolisian.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menyatakan kasus ini memenuhi persyaratan di proses setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bakti. (Tribunpekanbaru.com)