Berita Viral

Susno Duadji Sebut Aipda Wibowo Cengeng Asal Main Lapor, Kasus Guru Supriyani di Konawe Bukan Pidana

Editor: FebriHendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut Aipda Wibowo Hasyim cengeng laporkan guru honorer Supriyani ke polisi.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara soal kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan Aipda Wibowo Hasyim di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Susno Duadji menilai banyak kejanggalan yang mengiri perjalanan kasus polisi laporkan guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan ini.

Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri ini pun menyebut ada bau-bau rekayasa dalam kasus penganiayaan tersebut.

Susno Duadji bahkan menyebut Aipda Wibowo sebagai polisi cengeng asal main lapor.

Baca juga: 9 Fakta Kasus Guru Supriyani di Konawe, Sultra, Dituduh Aniaya Anak Polisi, Nomor 7 Bikin Miris

Baca juga: Kasus Guru Honor di Konawe: Jika Ingin Ada Kata Damai , Maka Supriyani Harus Mengakui Perbuatannya

"Yang cengeng anaknya baru dicubit gitu aja, kalau benar. Tapi, ternyata tidak benar," katanya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024).

Susno melanjutkan jika Supriyani terbukti melakukan pemukulan, sebenarnya Supriyani tidak bisa dituntut karena ia dilindungi oleh hukum.

Ada peraturan yang membuat seorang guru kebal hukum ketika memukul anak didiknya.

"Nah, kita perlu bandingkan dengan era saya waktu jadi murid. Digebuk pakai kayu enggak apa-apa. Tapi, sekarang kan banyak orang tua yang cengeng, maka guru itu dilindungi secara hukum," jelasnya. 

Susno pun menyindir agar para penegak hukum untuk belajar kembali soal hukum. 

"Anda itu penegak hukum ada aturan untuk guru itu. Ada yurisprudensi untuk Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah tahun 2004. Tidak boleh begitu," pungkasnya.

Dugaan rekayasa kasus
Berdasarkan pengamatannya, Susno mencium adanya 'bau' rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini. 

Susno secara blak-blakan menyebut bahwa penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus ini dan tidak profesional.

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," ujar Susno Duadji.

Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana. Guru dilindungi oleh hukum. 

"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," katanya. 

Halaman
123

Berita Terkini