Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran tergiur melihat anak tirinya.
Terlebih lagi pelaku tidak pernah diberikan nafkah batin oleh ibu korban selama ini. Ia tak diberi jatah oleh istrinya karena sering mabuk-mabukan.
"Istrinya tidak mau memberikan nafkah batin karena pelaku sering mabuk. Ternyata anak tirinya menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim AKP Kris Tofel.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, celana, singlet, pakaian dalam milik korban.
Termasuk hasil visum dari rumah sakit terhadap korban anak. Pelaku dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kopral dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)