Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau

Mantan Ketua KPU Riau Ilham Yasir: Gugatan Hasil Pilkada Riau ke MK Butuh Banyak Pembuktian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Muhammad Yasir, Pengamat Kepemiluan dan Mantan Ketua KPU Riau

Untuk kabupaten/kota, hitungannya dari penduduk 0 – 250 ribu jiwa.

Selisih perolehan suara paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan yang sudah ditetapkan KPU kab/kota dengan pemohon.

Penduduk 250 – 500 ribu, selisihnya paling banyak 1,5 persen. Penduduk 500 ribu– 1 juta, selisihnya paling banyak 1 persen.

Dan penduduk 1 juta ke atas, selisihnya paling banyak 0,5 persen.

Selanjutnya, perkalian persentasi di atas akan dikonversi menjadi jumlah suara.

Umpamanya, Riau penduduknya saat ini 6.861.237 jiwa, maka untuk perkaliannya digunakan angka 1 persen.

Kemudian dijumlahkan perolehan suara sah seluruh paslon.

Paslon 01 perolehannya 1.224.193 suara, 02 perolehannya 877.511 suara, 03 perolehannya 661.297 suara.

Jadi total keseluruhan suara sahnya 2.763.001 suara. Total suara sah ini 2.763.001 x 1,5 persen = 27.630 suara.

Jadi, selisih suara maksimal sebagai ambang batasnya adalah tidak melebihi 27.630, antara perolehan suara 01 dengan 02, sebagai pemohon.

Saat ini selisihnya terlalu jauh yaitu sebesar 346.682 suara.

Batas maksimalnya untuk pemenuhan ambang batas suara 02 harus diangka paling sedikit 1.196.563 suara.

Apakah dapat 2 paslon yang lainnya ikut sama-sama mengajukan permohonan?

Dapat, sepanjang selisih perolehan suara antara 01 dengan 02 dan 01 dengan 03 sama-sama angka perolehannya tidak melebihi 27.630 suara.

Dari perhitungan di atas, untuk Provinsi Riau, semuanya terlalu jauh selisihnya dari syarat ambang batas.

Pastinya semua itu akan ditentukan oleh MK pada sidang ke-3, antara 30 – 31 Januari 2025 dalam pengucapan putusan/ketetapan (putusan sela/dismissal), setelah sidang pemeriksaan pendahuluan antara 24 – 31 Desember, dan pemeriksaan persidangan ke-2 antara 31 Desember 2024 – 16 Januari 2025.

Apabila disidang ke-3, tidak mendapatkan putusan/ketetapan berarti lanjut ke pemeriksaan pokok-pokok permohonan.

Di mana akan diperiksa lebih dalam terkait dalil permohonan, berikut saksi dan alat bukti.

Putusan akhir diperkirakan antara 24 – 28 Februari 2025. Kurang lebih peroses keseluruhan 45 hari kerja.

Soal selisih suara ini, disinilah pemohon harus bekerja keras. Karena siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan.

Pemohon harus menyandingkan data setiap TPS dengan dalil yang disampaikan.

Tentunya dengan bukti-bukti kuat. Dengan selisih suara yang besar tersebut, tentunya bukti yang dibutuhkan juga banyak sebab akan terkait dengan banyaknya TPS yang harus dibuktikan.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Berita Terkini