Gugatan Pilkada Kuansing

Kuasa Hukum Suhardiman Tanggapi 5 Tuntutan Paslon Adam-Sutoyo di MK Terkait Pilkada Kuansing 2024

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim hukum Paslon Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang saat berada di MK. Menanggapi tuntutan Adam-Sutoyo, Rizki JP Poliang mengatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon Pilkada Kuansing.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Gugatan Paslon nomor urut 2  Adam-Sutoyo atas Pilkada Kuansing 2024 telah teregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan dengan dalil pelanggaran Pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) itu, Adam-Sutoyo memasukkan 5 poin tuntutan.

Beberapa tuntutan dari Adam-Sutoyo yang menjadi sorotan adalah menyatakan diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kuansing, Rabu (8/1/2025).

Kemudian memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing tanpa mengikutsertakan Suhardiman-Mukhlisin.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Membatalkan keputusan KPU Kuansing tentang penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

Memerintahkan KPU Kuansing untuk melaksanakan putusan ini.

Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang

Baca juga: Jadi Termohon di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK, Ini yang Dilakukan KPU Kuansing

Menanggapi tuntutan Adam-Sutoyo, Ketua tim hukum Paslon Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH,.MH mengatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon.

Sebab, mendiskualifikasi merupakan wewenang KPU atas rekomendasi dari Bawaslu.

"Sementara tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentang itu. Dalil yang dibangun pemohon dengan petitumnya tidak nyambung," ujar Rizki JP Poliang.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini