Link: Gugatan Pilkada Kampar
4. Gugatan Hasil Pilkada Rohil.
Gugatan dilayangkan Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.
Materi tuntutan:
- Meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.
- Meminta agar Majelis Hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Link: Gugatan Pilkada Rohil
5. Gugatan Hasil Pilkada Rohul
Gugatan dilayangkan Paslon Kelmi Amri-Asparaini
Materi tuntutan:
- Meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 22.19 WIB.
- Meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara; 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda, tanpa keikutsertaan Paslon Nomor Urut 03 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan.
Link: Gugatan Pilkada Kampar
6. Gugatan Hasil Pilkada Siak
Gugatan dilayangkan Paslon Alfedri-Husni Merza
Materi tuntutan:
-
Meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
-
Meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.
Link: Gugatan Pilkada Siak