Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Daftar Lengkap 7 Gugatan Pilkada Serentak di Riau Beserta Tuntutan Paslon Pada Sidang PHPU MK

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Link: Gugatan Pilkada Kampar

4. Gugatan Hasil Pilkada Rohil.

Gugatan dilayangkan Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

Materi tuntutan: 

  • Meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. 
  • Meminta agar Majelis Hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Link: Gugatan Pilkada Rohil

5. Gugatan Hasil Pilkada Rohul

Gugatan dilayangkan Paslon Kelmi Amri-Asparaini

Materi tuntutan:

  • Meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 22.19 WIB.
  • Meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara; 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda, tanpa keikutsertaan Paslon Nomor Urut 03 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan.

Link: Gugatan Pilkada Kampar

6. Gugatan Hasil Pilkada Siak

Gugatan dilayangkan Paslon Alfedri-Husni Merza

Materi tuntutan:

  • Meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

  • Meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

Link: Gugatan Pilkada Siak

Halaman
123

Berita Terkini