7. Gugatan Hasil Pilwako Dumai
Gugatan dilayangkan Paslon Ferdiansyah-Soeparto.
Materi tuntutan:
- Memohon MK membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024.
- Meminta MK menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai.
- Supaya KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan.
- Meminta MK memerintahkan Termohon (KPU Dumai) mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Link: Gugatan Pilwako Dumai
(Tribunpekanbaru.com)