TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pilkada Kampar Riau diwarnai dengan dugaan tindak pidana. Tak tanggung-tanggung, 14 orang menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (30/1/2025).
Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Ia mengatakan, tiap penegak hukum memiliki kewenangannya masing-masing.
"Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Tentu sesuai dengan kewenangannya masing-masing," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).
Ia tidak banyak berkomentar terkait ada tidaknya potensi kasus pidana ini akan mempengaruhi hasil Pilkada.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tunggu putusan MK," katanya.
Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Terkait Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Dijerat Pasal Ini
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pilkada di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu saat hari pemungutan suara.
"Semua Anggota KPPS 7 orang, 4 saksi calon bupati, 3 saksi calon gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1).
Ia menjelaskan, para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos.
Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau.
Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS.
"Alasannya untuk menaikkan partisipasi (pemilih)," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)