BKPSDM Kampar Akui Dilema Terkait Nasib Honorer yang Tidak Masuk CPNS dan PPPK

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Nasih tenaga honorer di Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penghapusan tenaga Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer secara nasional kian dekat.

Tetapi Pemerintah Kabupaten Kampar belum tahu kapan kebijakan itu dieksekusi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengaku belum memiliki data lengkap jumlah semua Non-ASN yang akan dirumahkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

"Kita belum data lengkapnya. Masih menunggu laporan dari semua OPD," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (11/2/2025) sore.

Ia mengatakan, Non-ASN yang akan dirumahkan karena tidak masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut dia, Pemkab akan membahas persoalan ini secara khusus.

Pembahasan itu bersama Kepala Daerah dengan melibatkan BKPSDM sendiri, Badan Perencaanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKSAD). 

Baca juga: Kapan Pegawai Honor Pemda Pelalawan yang Dirumahkan Diumumkan? Ini Penjelasan BKPSDM

Baca juga: BKPSDM Kampar Belum Dapat Memastikan Jumlah Non-ASN yang Akan Dirumahkan

Rapat dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025) ini.

"Disitulah nanti dibahas, bagaimana kebijakan yang akan diambil," katanya. 

Menurut dia, OPD sebenarnya telah memasukkan gaji non-ASN dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada APBD 2025.

Tetapi ada kekhawatiran membayarkan gaji mereka di masa penghapusan non-ASN ini. 

"Dalam RKA kan memang (gaji non-ASN) sudah dianggarkan. Tapi idealnya kalau sesuai aturan, (gaji) nggak bisa dibayarkan karena nanti takut jadi temuan, kan," ujarnya. 

Pihaknya menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Surat itu tidak menyebutkan secara jelas agar non-ASN dirumahkan.

Disinilah dilemanya. Seandainya ada isi surat untuk merumahkan Non-ASN, maka kebijakan yang diambil memiliki dasar.

"Kalau kita terjemahkan sendiri, nanti malah meresahkan daripada THL-THL kita," katanya. 

Halaman
12

Berita Terkini