Ia mengungkapkan, surat itu hanya memberi penegasan bahwa gaji non-ASN dapat dibayarkan selama mereka mengikuti seleksi sampai Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar. Seleksi yang dimaksud, untuk penerimaan PPPK Tahap 1 dan 2.
Tak terdapat penegasan gaji bagi non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu sikap dari kepala daerah.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)