Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkoba, Berawal dari Kasus Pencurian

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Dua pemuda di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, Senin (17/2/2025).Dua pemuda tersebut adalah I (22) dan R (22) yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, Polisi juga berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Dua pemuda di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus polisi karena terlibat dalam peredaran Narkoba.

Dua pemuda tersebut adalah I (22) dan R (22), yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang menejelaskan bahwa  pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di bawah jembatan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.

"Pengungkapan ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin ketika Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Kartolo, memperoleh informasi dari R (22) yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kuansing dalam perkara pencurian," ujar AKBP Angga, Selasa (18/2/2025).

Dalam pemeriksaan, R mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada rekannya, I (22).

"Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim segera melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan Kapolsek, kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan," ujar AKBP Angga.

Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bergerak ke lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan I (22) di bawah jembatan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus paket kecil plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas sandang miliknya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, I mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik R (22), yang sebelumnya menitipkan kepadanya.

R juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diambil dari Dusun Tampiliak, Desa Muara Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Minggu siang (16/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Buat Bising Dengan Knalpot Brong, 8 ABG Diamankan Polres Kuansing Saat Balapan

Baca juga: Pesta Narkoba Sambil Minum Tuak di Rumah Kosong, 2 Pria di Kuansing Tak Bisa Kabur Karena Oyong

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 bungkus paket kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok dari pipet plastik, 2 buah gunting, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kantong parfum warna biru, digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.

Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.

Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.

AKBP Angga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat agar tak sungkan-sungkan melaporkan ke polisi jika adanya peredaran narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kuansing," ujar AKBP Angga.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini