Setelah itu, pelaku N dan B berpisah. Pelaku N selanjutnya membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali jasad korban ditemukan.
Kemudian jasad korban dibuang oleh pelaku N di salah satu ruas jalan di samping perkebunan warga yang berada di Jorong Ladang Koto, Desa Sungai Tarab pada Rabu (19/2/2025).
5. Hendak Buang Jasad Korban ke Jurang tapi Kehabisan Bensin
Surya menyebutkan bahwa pelaku awalnya berencana untuk membuang jasad korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari TKP.
"Dari keterangan pelaku, ia awalnya hendak membuang korban ke jurang yang tidak jauh dari TKP. Namun ternyata saat berada di TKP, minyak sepeda motornya habis, kemudian meletakan korban begitu saja di TKP penemuan," ungkap Surya.
Setelah pelaku N meletakan jasad korban di TKP penemuan, ia kembali menelepon B untuk membantunya mendorong sepeda motor.
"Ia kembali menelepon pelaku B untuk membantu mendorong sepeda motornya yang habis minyak ke tempat pengisian BBM terdekat, setelah itu mereka kemudian berpisah kembali ke rumah masing-masing," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jurang yang dimaksud oleh pelaku N berjarak sekitar 1 km dari TKP penemuan jasad korban.
"Untuk pelaku ini bisa disangkakan dengan pembunuhan berencana. Namun karena korban masih di bawah umur, maka kita juga akan menggunakan undang-undang anak dibawah umur," tandas Surya.
Adapun hasil autopsi CNS di RS Bhayangkara Padang, Sumbar, menunjukkan bahwa terdapat bekas cekikan pada bagian leher korban.
Selain itu, pada bagian rahim dan kemaluan korban ditemukan sel sperma.
Saat ditemukan tewas dalam karung berwarna putih, CNS mengenakan baju berwarna hitam, celana warna pink, serta hijab, dan memiliki henna di tangan kiri yang bertuliskan 'Cinta'.
( Tribunpekanbaru.com )