Apalagi sidak Bupati Inhil membuktikan keberadaan TKA yang disangkal oleh Imigrasi.
Sementara itu Anggota Komisi XIII DPR RI daerah pemilihan Inhil, Mafirion, meminta Imigrasi bertindak tegas dan mendeportasi TKA jika benar terdapat dugaan TKA ilegal di Pelabuhan Parit 21 tersebut.
“Kita meminta Imigrasi menjelaskan hal itu ke publik secara jelas dan transparan. Sehingga tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan yang tidak ada di tengah masyarakat,” ungkap Mafirion kepada wartawan.
Menurut politisi PKB ini, data antara Disnakertrans dan Kantor Imigrasi Inhil harus saling terintegrasi dan valid, begitu juga dengan data TKA di perusahaan, harus sesuai dengan data TKA di Imigrasi.
“Tidak berbeda-beda (data) seperti saat ini, bandingkan benar ndak atau sama ndak, jika tidak sama harus di pertanyakan,” jelasnya Mafirion melalui telepon selulernya kepada wartawan. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).