Pras menambahkan, motif Jumadi melakukan perbuatan tidak senonoh itu lantaran yang bersangkutan ingin memuaskan diri.
Ditambah, Jumadi diketahui sudah berpisah dengan istrinya sejal 2013 silam.
Baca juga: KURANG KERJAAN, Dokter PPDS Kepergok Diduga Rekam Siswi PKL Lagi Mandi, Korban Sampai Teriak
"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Siswinya Syok
Bikin malu saja. Oknum guru sekolah dasar di Lumajang ini video call muridnya sembari memperlihatkan alat kelaminnya.
Korban yang polos tentu saja kaget dan syok dengan apa yang dilihat. Namun, apa daya mau melawan tapibada ancaman.
Sang oknum guru ternyata Intimidasi korban lewat nilai yang bisa tak diberikan. Selain itu juga ada iming-iming uang diberikan ke korbannya.
Inilah Cerita Lengkapnya
Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.
Oknum guru itu telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Menurut polisi, korban saat itu diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.
"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.