"Kami pikir dokter ini merasa bersalah lalu menyerahkan diri, tetapi nyatanya tidak,"
"Dengan terpaksa, kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Malang Kota, laporan terkait pelanggaran UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Satria, dikutip dari Suryamalang.com.
Sejumlah bukti dokumen dibawa dalam laporan tersebut.
Ia juga menceritakan bahwa kondisi QAR masih alami trauma.
"Jadi, klien kami ini mengalami kegelisahan dan merasa apakah yang dilakukan ini sudah benar dan sudah tepat,"
"Dan kami sebagai kuasa hukumnya terus meyakinkan bahwa hal itu sudah tepat, karena yang namanya korban kekerasan seksual harus berani bicara dan melapor," tandasnya.
Diketahui, awal mula kasus ini mencuat ke publik setelah QAR mengunggah apa yang dialaminya di media sosial.
( Tribunpekanbaru.com )