PSU Pilkada Siak

Sugianto Absen di Sidang Perdana PHPU Pilkada Siak, Sempat Ditanyakan Hakim

Ketidakhadiran itu menjadi pertanyaan hakim di awal sidang. Kursi yang sedianya ditempati Sugiyanto itu tetap kosong hingga sidang ditutup. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Vitalis Jenerus, Kuasa hukum Pemohon Sugianto dalam menyampaikan pokok materi permohonan dalam sidang perdana PHPU Pilkada Siak, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAKSugianto, calon wakil bupati Siak nomor urut 01 sekaligus pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Siak, tak hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).

Ketidakhadiran itu menjadi pertanyaan hakim di awal sidang. Kursi yang sedianya ditempati Sugiyanto itu tetap kosong hingga sidang ditutup. 

Sidang pendahuluan yang digelar di Panel I dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

 “Kenapa bukan pemohon sendiri yang hadir?,” tanya Suhartoyo. 

Dalam perkara PHPU kepala daerah, gugatan seharusnya diajukan oleh pasangan calon secara bersama. 

Nyatanya, permohonan hanya diajukan oleh Sugianto seorang diri, tanpa menggandeng Irving Kahar Arifin, calon bupati pasangannya. Sedangkan Irving sendiri hadir sebagai pihak terkait dan telah menyatakan menerima hasil pemilihan.

Majelis hakim juga kesal karena Sugianto tidak menyerahkan satu pun alat bukti fisik. Tim hukumnya hanya membawa dokumen digital berbasis barcode. 

“Kalau hanya barcode, bagaimana kami menilai bukti? Mahkamah perlu dokumen fisik yang bisa diverifikasi,” ucap Suhartoyo.

Di tengah permohonan, tim hukum Sugianto  mendalilkan periodesasi Alfedri. Namun hakim sempat mempertanyakan kenapa tidak digugat dari awal.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Siak, Ini Petitum Permohonan Sugianto yang Dibacakan di Hadapan Hakim MK

Baca juga: Jangan Korbankan Masyarakat Siak Demi Ego Kelompok

 

“Kalau memang periodesasi itu dianggap bermasalah, kenapa tidak digugat sejak awal? Kenapa baru sekarang, setelah PSU selesai?” kata majlis. 

Gugatan ini dilayangkan untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Siak yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal.

KPU Kabupaten Siak hadir sebagai termohon, sementara pasangan Afni–Syamsurizal serta Irving Kahar hadir sebagai pihak terkait.

Agenda sidang kali ini hanya untuk mendengarkan pokok permohonan dari pemohon. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Siak dan tanggapan pihak terkait. Namun sejak awal, majelis sudah memberi sinyal permohonan ini bermasalah secara prosedural.

Dengan gugatan yang tidak diajukan oleh pasangan calon lengkap, nihilnya bukti fisik, serta dalil yang terlambat dimasukkan, kekuatan permohonan ini dipertanyakan sejak pintu sidang dibuka. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved