PSU Pilkada Siak
Sugianto Absen di Sidang Perdana PHPU Pilkada Siak, Sempat Ditanyakan Hakim
Ketidakhadiran itu menjadi pertanyaan hakim di awal sidang. Kursi yang sedianya ditempati Sugiyanto itu tetap kosong hingga sidang ditutup.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sugianto, calon wakil bupati Siak nomor urut 01 sekaligus pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Siak, tak hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
Ketidakhadiran itu menjadi pertanyaan hakim di awal sidang. Kursi yang sedianya ditempati Sugiyanto itu tetap kosong hingga sidang ditutup.
Sidang pendahuluan yang digelar di Panel I dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Kenapa bukan pemohon sendiri yang hadir?,” tanya Suhartoyo.
Dalam perkara PHPU kepala daerah, gugatan seharusnya diajukan oleh pasangan calon secara bersama.
Nyatanya, permohonan hanya diajukan oleh Sugianto seorang diri, tanpa menggandeng Irving Kahar Arifin, calon bupati pasangannya. Sedangkan Irving sendiri hadir sebagai pihak terkait dan telah menyatakan menerima hasil pemilihan.
Majelis hakim juga kesal karena Sugianto tidak menyerahkan satu pun alat bukti fisik. Tim hukumnya hanya membawa dokumen digital berbasis barcode.
“Kalau hanya barcode, bagaimana kami menilai bukti? Mahkamah perlu dokumen fisik yang bisa diverifikasi,” ucap Suhartoyo.
Di tengah permohonan, tim hukum Sugianto mendalilkan periodesasi Alfedri. Namun hakim sempat mempertanyakan kenapa tidak digugat dari awal.
Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Siak, Ini Petitum Permohonan Sugianto yang Dibacakan di Hadapan Hakim MK
Baca juga: Jangan Korbankan Masyarakat Siak Demi Ego Kelompok
“Kalau memang periodesasi itu dianggap bermasalah, kenapa tidak digugat sejak awal? Kenapa baru sekarang, setelah PSU selesai?” kata majlis.
Gugatan ini dilayangkan untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Siak yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal.
KPU Kabupaten Siak hadir sebagai termohon, sementara pasangan Afni–Syamsurizal serta Irving Kahar hadir sebagai pihak terkait.
Agenda sidang kali ini hanya untuk mendengarkan pokok permohonan dari pemohon. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Siak dan tanggapan pihak terkait. Namun sejak awal, majelis sudah memberi sinyal permohonan ini bermasalah secara prosedural.
Dengan gugatan yang tidak diajukan oleh pasangan calon lengkap, nihilnya bukti fisik, serta dalil yang terlambat dimasukkan, kekuatan permohonan ini dipertanyakan sejak pintu sidang dibuka.
Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
![]() |
---|
Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
![]() |
---|
Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.