Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, serta M. Adhiya Muzakki yang memimpin tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.
Selain Adhiya yang menerima Rp 864,5 juta dari Marcella, Tian Bahtiar juga disebut menerima dana sebesar Rp 478,5 juta dari dua advokat tersebut.
Para tersangka diduga sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten negatif untuk merusak citra Kejaksaan Agung serta menghalangi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
(*)