TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang gadis muda berusia 23 tahun berinisial NK, warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Riau, akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya selama 9 tahun.
Pelaku tidaklah orang jauh, melainkan ayah tiri berinisial P (46), dan ibu kandungnya berinisial R (49), keduanya telah ditangkap polisi di Kabupaten Kampar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kasus ini terungkap berkat keberanian NK untuk menceritakan penderitaannya kepada bibinya, IR, yang berada di Jakarta.
IR, setelah mendengar cerita pilu keponakannya melalui telepon, langsung terbang ke Riau dan mengantar NK untuk melapor ke Polres Kampar pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh AKP. Gian Wiatma Jonimandala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar., AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025).
Gian mengatakan, korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban.
Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon. IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).
Pengakuan Korban dan Kronologi
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.
Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun dan berlangsung hingga 2023.
Artinya, NK jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun.
Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban.
Tepat Sabtu pada 2014 itu, ayah tiri NK berinisial PN pertama kali memaksa NK berhubungan badan saat korban tidur sendirian di ruang televisi.