Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," ungkapnya.
Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023.
Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.
Bahkan, saat PN dan RN berhubungan badan bersama, PN meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.
Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.
Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.
( Tribunpekanbaru.com )