TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik empat pulau di Aceh yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumatera Utara, terus bergulir.
Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah bukti bahwa empat pulau yang kini dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara, sebenarnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Klaim tersebut merujuk pada dokumen resmi sejak tahun 1992.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Pulau-pulau ini sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempatnya dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dilaporkan Kompas.com, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut disebabkan oleh kekeliruan koordinat yang terjadi sejak tahun 2009.
"Inikan hanya persoalan karena konfirmasi koordinat yang keliru. Tapi, di 2018 sudah kita klarifikasi terhadap koordinat yang keliru tersebut," kata Syakir kepada wartawan usai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (5/6/2025).
Syakir menuturkan bahwa sejak klarifikasi itu, Pemerintah Aceh telah berulang kali menyurati Kementerian Dalam Negeri agar memfasilitasi pembahasan status keempat pulau tersebut.
Salah satu dokumen terkuat yang menjadi dasar klaim Aceh adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inan Seregal, yang turut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
"Nah, ini yang menjadi pegangan bagi kita selama ini. Dokumen itu sudah kita sampaikan lengkap dengan peta-petanya kepada kementerian dalam negeri," ujarnya.
"Kalau bagi kami ini kekeliruan pencatatan. Sebenarnya pencatatannya masuk di kita. Karena jelas, acuannya kesepakatan 92," lanjutnya.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa dokumen SKB 1992 tersebut masih tersimpan dan menjadi dasar klaim kepemilikan atas empat pulau itu.
Selain itu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi faktual.
Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Aceh Singkil.