Karena tidak tercapainya kesepakatan batas laut, pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang sudah disepakati.
"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," tutur Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi, termasuk jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan ini secara hukum.
"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," katanya.
(*)