Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti fisik dan administratif seperti infrastruktur, dokumen kepemilikan, prasasti, tugu, serta foto-foto.
Salah satunya adalah dokumen kepemilikan dermaga dan surat tanah dari tahun 1965.
Di Pulau Mangkir Ketek, terdapat prasasti yang dibangun tahun 2018 berdampingan dengan tugu dari Pemkab Aceh Singkil tahun 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Rapat koordinasi lintas kementerian yang difasilitasi Kemenko Polhukam pada tahun 2022 juga menyimpulkan bahwa keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh. Kesimpulan itu didasarkan pada aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan, serta layanan publik yang telah diberikan oleh Pemkab Aceh Singkil.
Peninjauan langsung juga dilakukan pada 3 Juni 2022 oleh tim Kemendagri, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara.
Tim Kemendagri dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto, sementara rombongan dari Pemerintah Aceh dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi.
Tim turut disertai oleh perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), pejabat Pemprov Sumut, dan Pemkab Tapanuli Tengah.
Mereka meninjau berbagai objek bukti seperti Dermaga Kayu milik masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu koordinat buatan 2012, rumah singgah nelayan, satu mushala, serta kuburan lama yang diyakini milik warga Aceh.
Pada kesempatan itu, Syakir juga menyerahkan seluruh dokumen pembuktian kepada tim Kemendagri sebagai bentuk klaim resmi atas empat pulau yang kini ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara.
Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan empat pulau ke dalam wilayah Sumatera Utara dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.
"Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), seperti dilaporkan Kompas.com.
Tito menyebutkan bahwa delapan instansi tingkat pusat ikut serta dalam proses ini, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD, selain pemerintah daerah terkait.
Ia menegaskan bahwa batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas lautnya belum mencapai kesepakatan.
"Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," jelas Tito.