Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Breaking News: Inisial M Calon Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp195,9 M Sekretariat DPRD Riau

M Selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah) mengatakan bahwa sesuai hasil gelar perkara yang diasistensi Kortas Tipikor, terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, telah selesai melaksanakan gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Mabes Polri terkait kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Selasa (17/6/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, sesuai hasil gelar perkara yang diasistensi Kortas Tipikor tersebut, terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih.

“Terhadap saudara M, Selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka di tandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Menanti Pengumuman Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Rugikan Negara Nyaris Rp200 Miliar

Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.

“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.

“Ya,” singkat Ade.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.

Baca juga: Selebgram Hana Hanifah Hingga Kini Belum Kembalikan Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved