Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Penetapan Tersangka Terhadap M Digelar Besok, Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Polda Riau memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda
SPPD FIKTIF - Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah) Ade Kuncoro Ridwan memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp195,9 miliar lebih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp195,9 miliar lebih.

Satu calon tersangka itu, yakni inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.

Nama M mencuat usai dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, yang diasistensi oleh Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).

“Gelar kemarin adalah asistensi dari Kortas Tipikor dan peserta rapat setuju untuk M dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (ditetapkan tersangka, red) terkait perkara dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: M Dijerat Pasal Berlapis, Akan Muncul Nama Baru?

“Selanjutnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka kembali pada Kamis (besok) bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus,” tambah Ade.

Ade bilang, sesuai hasil gelar perkara tersebut, terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih.

“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Menanti Pengumuman Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Rugikan Negara Nyaris Rp200 Miliar

Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.

“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekwan di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.

“Ya,” singkat Ade.

Baca juga: Selebgram Hana Hanifah Hingga Kini Belum Kembalikan Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved