Polres Rohul Amankan 10 Ribu Liter BBM Subsidi Jenis Pertalite, Satu Pelaku Diduga Mafia Energi
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga orang, salah satunya diduga sebagai pelaku utama penimbunan BBM.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Polres Rokan Hulu mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga orang, salah satunya diduga sebagai pelaku utama penimbunan BBM.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di belakang rumah salah seorang warga berinisial JM.
"Laporan kami terima pada awal Juni. Berdasarkan laporan tersebut, kami turunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," terang AKP Rejoice dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/06/2025), didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang, S.H.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, tim menemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal di belakang rumah JM.
Ketika diminta membuka gudang, JM awalnya sempat ragu, namun akhirnya petugas berhasil membongkar lokasi tersebut.
Baca juga: Polres Dumai Datangi Lokasi Diduga Jadi Tempat Penampungan dan Distribusi BBM Ilegal
Baca juga: Harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex di Riau, Harga BBM Turun per 1 Juni 2025
“Begitu gudang dibuka, kami temukan tumpukan jerigen dan drum berisi BBM jenis Pertalite. Setelah dilakukan pengukuran oleh tim Metrologi pada tanggal 13 Juni, total BBM yang diamankan mencapai 10.695 liter,” ungkap AKP Rejoice.
Selain JM, dua orang lainnya yang merupakan sopir turut diamankan karena diduga ikut terlibat dalam distribusi ilegal BBM tersebut. Ketiganya kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polres Rokan Hulu.
Semua barang bukti, termasuk ribuan liter Pertalite dan alat pendukung penyimpanan, telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan)
| Banyak Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Bahlil Minta Pertamina untuk Membenahi Semua |
|
|---|
| Warga Mengeluh Mobil Rusak Setelah Isi Pertalite, Untuk Perbaikan Telan Biaya Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Pria di Rohul Ini Digerebek dalam Perkara Asusila, Ternyata Berlanjut Masalah Narkoba |
|
|---|
| Saksi Sempat Tak Curiga, Pemuda di Rohul Riau Ini Ternyata Nekat Curi Kendaraan Majikan |
|
|---|
| Ironi BBM Subsidi: Mobil Mewah Ikut Nikmati Pertalite, Ketegasan Dibutuhkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.