TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyak masyarakat yang belum memahami terkait dengan pelarana pengibaran bendera One Piece yang sedang viral saat ini .
Bahwa memang tidak ada aturan pelarangan soal pengibaran bendera selain merah putih saat HUT RI, namun perlu diketahui aturan terkait pengibaran bendera lainnya saat HUT RI.
Karena tak bisa sembarangan tiba-tiba sudah mengibarkan bendera One Piece.
Baca juga: TANGIS Ibu Pecah, Mimpi Paskibraka Diva Kibarkan Bendera saat HUT RI, Musnah, Ditemukan Mengenaskan
Hal inilah yang banyak membuat masyarakat salah kaprah atas kebijakan dan ketegasan pemerintah.
Termasuk dneda yang akan dikenakan oleh oknum yang melakukan pelanggaran undang-undang terkait bendera merah putih.
Selain itu, tentu saja ada hal yang sangat dikhawatirkan pemerintah terkait aksi pengibaran bendera one piece saat HUT RI.
Dan itu tak main-main. Masyarakat harus tahu dan pamah atas potensi yang bisa saja hadir nantinya
Lalu, bagaimana sejatinya sikap masyarakat dan bagaimana aturannya ?
Pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025 bisa mendapatkan sanksi penjara hingga denda jika dilakukan secara sembrono.
Hal ini terutama jika pengibaran bendera One Piece melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melecehkan bendera Merah Putih.
Meskipun dilakukan sebagai bentuk ekspresi dan kritik, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik, khususnya saat hari peringatan kenegaraan.
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat,” kata Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” lanjutnya.
Dalam konteks pengibaran bersama, tegas Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.
Baca juga: Sudah Cair, Berikut Cara Cek Insentif untuk Guru Honorer, Nominalnya sampai Rp 2,4 Juta