"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.
Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.
Kata Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bendera Merah Putih merupakan keniscayaan, bukan pilihan.
Hal tersebut Hasan sampaikan saat ditanya perihal ramai rencana pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," ujar Hasan saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Menurut Hasan, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk suka dengan pemerintah atau tidak. Dia menilai, kedua pilihan itu sama-sama sah untuk dipilih rakyat.
"Begini, mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini," ucapnya.
Sementara itu, Hasan mengaku belum pernah melihat bendera One Piece berkibar sejauh ini.
"Saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan enggak pernah lihat," imbuh Hasan.
Diketahui, baru-baru ini ramai di media sosial pemberitaan mengenai pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece di sejumlah wilayah menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Meski beberapa pihak menilai pemasangan bendera One Piece sekadar bentuk ekspresi kreatif generasi muda, namun juga memicu kekhawatiran akan potensi gerakan yang bersifat kontra-pemerintah.
Tentu saja kejadian ini patut jadi pemahaman kita bersama. Bahwa Indonesia adalah negara vmilik kita sebagai rakyat.
Jangan mudah mengikuti atau melakukan hal yang justru berdampak perpecahan. Jika melakukan sesuai karidor, maka tidak akan ada masalah. (*)
Sumber : Kompas.com