Vonis Mati In Dragon di Pariaman

In Dragon Divonis Hukuman Mati, Eli : Nia Anak Kesayangan, Semoga Hukuman Ini Buat Ia Tenang

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS IN DRAGON - Ibu Nia Kurnia sari ucap Syukur usai hakim vonis In Dragon dengan hukuman mati

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eli Marlina langsung mengusap dadanya sembari mengucapkan kalimat alhamdulillah usai hakim membacakan vonis In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Raut wajahnya bahagia meskipun gurat kesedihan tidak akan pernah hilang. Eli begitu bersyukur setelah Indra Septiarman alias In Dragon akhirnya divonis hukuman mati.

In Dragon adalah terdakwa yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan pada Nia Kurnia Sari yang tak lain anak gadis dari Eli Marlina.

Baca juga: Terobsesi Istri Mantan Bos Cantik, Pria ini jadi Nekat, Korban Disekap, Diperlakukan tak Senonoh

Karena itulah ia bersyukur hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada In Dragon.

Eli menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon dibacakan oleh hakim PN Pariaman, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

Nilai Keliru dan Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.

Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini