Vonis Mati In Dragon di Pariaman

Ini Alasan Vonis Hukuman Mati In Dragon Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Sempat ungkap soal Tali Rafia

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan.

Baca juga: 2 Kali Ketok Pintu Kamar Arya Daru Pangayunan, Siswanto Sudah Rasakan Ada yang Janggal, Tapi . .

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, yang masih meyakini terdakwa hanya melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Menurutnya dari awal bersidang tidak ada saks, ahli dan barang bukti yang menunjukan bahwa In Dragon telah melakukan pembunuhan berencana.

“Jadi tuntutan ini kesannya memaksakan, dengan fakta yang kabur. JPU tetap memberi tuntutan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Dafriyon menerangkan, selama proses persidangan, In Dragon jelas hanya melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal ini sejalan dengan pernyataan ahli forensik, yaitu korban hanya mengalami memar-memar dari hasil autopsi.

“Pernyataan ahli forensik ini menurut hemat kami sudah jelas bahwa hanya penganiayaan berat,” ujarnya.

Lalu, untuk tali rafia yang dijadikan JPU sebagai bukti pembunuhan berencana menurutnya hanya sebuah ikon.

“Ahli forensik jelas mengatakan, korban meninggal bukan karena henti nafas akibat tali. Namun karena ada tekanan pada bagian dada,” ujarnya.

Dafriyon menilai tuntutan JPU ini seolah membuat JPU seperi ingin memutus hukuman pada kliennya.

Padahal tugas JPU sejatinya hanyalah menghadirkan saksi, fakta dan bukti di depan persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

Baca juga: Vonis Mati In Dragon, Terbukti Membunuh dan Menyetubuhi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Halaman
1234

Berita Terkini