Sebagai contoh, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 15 Agustus untuk memperoleh 4 hari libur. Berikut simulasinya:
Jumat, 15 Agustus 2025
Sabtu, 16 Agustus 2025
Minggu, 17 Agustus 2025
Senin, 18 Agustus 2025.
Daftar hari libur dan cuti bersama Agustus-Desember 2025
Mengacu ketentuan SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Namun, sebagian besar hari libur dan cuti bersama itu jatuh pada Januari-Juni.
Dengan begitu, sisa hari libur sepanjang 2025 tidak terlalu banyak. Berikut sisa hari libur 2025 mulai dari Agustus:
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama kelahiran Yesus Kristus.
Dengan demikian, setidaknya tersisa 5 hari libur dan cuti bersama antara Agustus sampai dengan Desember 2025.
Untuk SKB 3 menteri libur 18 Agustus 2025 PDF nya bisa anda dapatkan di bawah ini
Demikianlah informasi terkait dengan libur dan cuti bersama sesuai dnegan SKB 3 Menteri. (*)
Sumber : Kompas.com