TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada dua berita populer Riau yang menjadi perhatian masyarakat dalam 24 jam terakhir.
Pertama menganai jemaah masjid yang kompak menyatakan penolakan keras terhadap gugatan pembatalan hibah tanah Masjid Nurul Ikhlas Pekanbaru
Selanjutnya adalah berita mengenai seorang wanita yang mengaku dihamili anggota DPRD Kampar tiba-tiba muncul dan menceritakan kisahnya.
Petisi Tolak Pembatalan Hibah Tanah Masjid
Jemaah Masjid Nurul Ikhlas Pekanbaru menyatakan penolakan keras terhadap gugatan pembatalan hibah tanah masjid yang diajukan oleh seseorang bernama Rezeknor.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam petisi terbuka yang dipasang di sekitar lingkungan masjid dan ditandatangani oleh puluhan jemaah pada Minggu (3/8/2025).
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, Rezeknor mengajukan permohonan pembatalan hibah tanah Masjid Nurul Ikhlas melalui perkara nomor 194/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru karena cacat formil.
Meski demikian, pada 24 Juli 2025, Rezeknor kembali mengajukan gugatan baru dengan substansi yang sama melalui perkara nomor 1450/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
Gugatan ini kembali ditujukan kepada Ketua dan Pengurus Yayasan Masjid Nurul Ikhlas Ibadah, yang sebelumnya telah menerima hibah tanah secara sah berdasarkan akta notaris tertanggal 9 Juli 2021.
Menanggapi hal itu, jemaah Masjid Nurul Ikhlas menyatakan kekecewaan dan mengecam keras tindakan hukum yang diambil oleh penggugat.
Mereka menilai upaya tersebut merusak stabilitas dan ketenangan umat, serta mencederai keabsahan hukum yang sudah ditetapkan.
Jemaah juga menegaskan siap untuk terus mengikuti dan mengawal perkembangan gugatan tersebut secara aktif.
Tak hanya itu, mereka juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam mendukung kebutuhan moril dan materiil selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Selain itu, jemaah Masjid Nurul Ikhlas mengajak seluruh warga sekitar untuk bersama-sama mendoakan agar semua proses hukum dapat berjalan lancar dan pengurus masjid kembali dimenangkan dalam perkara ini.