Vonis Mati In Dragon di Pariaman

Vonis Mati Dinilai Keliru: Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding, Sebut Bukti Tak Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan, berencana mengajukan banding.

Keputusan ini diambil menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Hakim Ketua Dedi Kuswara menjelaskan bahwa vonis berat ini diberikan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Baca juga: Vonis Mati In Dragon, Terbukti Membunuh dan Menyetubuhi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Baca juga: PENGAKUAN Remaja 18 Tahun di Bengkulu Mengapa Ia Bunuh Ibunya, Tetangga Sempat Lakukan Ini

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Halaman
12

Berita Terkini