Vonis Mati In Dragon di Pariaman

Vonis Mati Dinilai Keliru: Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding, Sebut Bukti Tak Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.

Berita Terkini