238 Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Belum Ditemukan

Penulis: Teddy Tarigan
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kendaraan dinas

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - 238 unit kendaraan dinas Pemkab Kepulauan Meranti belum jelas keberadaannya.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT melalui Kepala Bidang Aset, Istiqomah, SE MSi saat ini pihaknya tengah menyusun pelaporan terkait hal tersebut.

Setelah ini nanti nantinya akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten termuda di Riau.

"Bagi yang tidak ditemukan fisiknya ini, kami jadikan temuan. Setelah itu baru dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil inventarisasi kendaraan dan akan kami teruskan ke Inspektorat untuk langkah selanjutnya," ujar Istiqomah, Selasa (5/8/2025).

Dari data Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti kendaraan dinas yang berada di Selatpanjang berjumlah 864 unit.

Dengan rincian untuk roda 2 sebanyak 707, dan yang terkumpul sebanyak 525 unit.

Sedangkan yang tidak terkumpul sebanyak 182 unit.

Untuk roda 3 berjumlah 40 unit, yang terkumpul sebanyak 24 unit dan yang tidak terkumpul sebanyak 16 unit. 

Sementara untuk kenderaan roda 4 berjumlah 109 unit, yang terkumpul sebanyak 71 dan kenderaan yang tidak terkumpul sebanyak 38 unit.

Baca juga: Ratusan Unit Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Tak Jelas Keberadaanya, Wabup Siapkan Opsi Jalur Hukum

Baca juga: Sempat Didata Hampir Dua Bulan, Satu Persatu Kendaraan Dinas Pemko Pekanbaru Bakal Dikembalikan

 

Kemudian, untuk kenderaan roda 6 berjumlah 8 unit, yang terkumpul sebanyak 6 unit dan yang tidak terkumpul sebanyak 2 unit.

Selanjutnya, kenderaan dinas Pemkab Meranti di Pekanbaru ada 27 unit, roda 2 sebanyak 4 unit, yang terkumpul 2 unit dan yang tidak terkumpul 2 unit.

Untuk kenderaan roda 4 sebanyak 23 unit, terkumpul 22 unit dan tidak terkumpul 1 unit.

Dijelaskan wanita yang akrab disapa Esti ini, bahwa sejak LHPnya keluar sampai 60 hari kedepan maka wajib ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan.

Setelah 60 hari, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali.

Halaman
12

Berita Terkini