Sebelumnya pasangan suami istri (Pasutri) penyelundup narkotika jenis sabu, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pasangan H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) tak berkutik saat diciduk di parkiran basement Mal SKA pada Rabu (16/7/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram.
Pada Minggu (13/7/2025), Polda Riau melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,6 kilogram, 3.750 butir ekstasi, dan 650 botol catridge vape liquid mengandung narkoba.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang residivis berinisial TH (29) dari Kabupaten Pelalawan menuju Kota Pekanbaru.
Pelaku ditangkap setelah perburuan selama dua hari.
TH ditangkap Minggu malam di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, saat hendak menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)