Tarif Listrik

HARGA Token Listrik Bulan Agustus 2025, Belaku untuk Semua Pelanggan, Subsidi dan Non Subsidi

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF LISTRIK TERBARU- Berikut harga token listrik terbaru

Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.

Pelanggan subdisi dan nonsubsidi dikenakan PPJ

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Untuk periode 18–24 Agustus 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar dipastikan tetap sama dan tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tarif listrik pada Triwulan III (Juli–September) 2025 masih sama dengan periode sebelumnya, yakni Triwulan II (April–Juni) 2025.

Lantas, bagaimana rincian harga token listrik untuk periode 18-24 Agustus 2025?

Harga token listrik 18-24 Agustus 2025

Masyarakat bisa membeli token listrik prabayar dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.

Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang nilainya dalam rupiah, token listrik prabayar PLN akan otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.

Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus perhitungan sederhana.

Perlu dicatat, selain harga token, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran berbeda di setiap daerah, yakni antara 3–10 persen.

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, ketentuan tersebut belaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

"Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dikenakan PPJ," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13//8/2025).

Adapun umus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.

Halaman
1234

Berita Terkini