TRIBUNPEKANBARU.COM - Daftar taris listrik bulan Agustus untuk pelanggan rumah tangga, subsidi dan non subsidi .
Tarif listrik terbaru yang berlaku sampai tanggal 10 Agustus ini merupakan tairf yang telah disesuaikan oleh pemerintah melalui PLN.
Nah, tentu saja tarif listrik ini telah melalui kajian terkait dnegan besaran Kwh yang dimanfaatkan oleh rumah tangga, pelanggan subsidi dan pelanggan non subsidi.
Baca juga: 3 Hal Ganjil yang Dilakukan Arya Daru jelang Kematian, Penjaga Kos Ungkap Perilaku Tak Biasa Korban
Selain itu daftar tarif listrik ini juga beracuan pada kebijakan pemerintah soal besaran subsidi yang diterima pelanggan rumah tangga dan yang masuk kategori pemnerintah
Berikut Ini rincian tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis yang berlaku 4–10 Agustus 2025:
Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri