Pelanggan nonsubsidi
Sebagai contoh, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Dengan begitu, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Pelanggan non-subsidi
Misalnya, pelanggan listrik prabayar di Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 20.000 dengan penggunaan daya 450 VA (subsidi).
Jika PPJ Jakarta 3 persen, perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 20.000
PPJ 3 persen: Rp 600
Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
Hitungan besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 20.000-Rp 600)/Rp 415 = 46,74 kWh.
Sehingga, pelanggan non-subsidi 450 VA yang membeli token listrik Rp 20.000 di wilayah Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 46,74 kWh. (*)
Sumber : Kompas.com