Orang tua korban tak terima, dan telah melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Kami sudah menerima laporan, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (20/8/2025).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap perbuatan bejat yang menimpa korban.
Ditangkap
Pria berinisial AM (47) yang tega merudapaksa bocah perempuan berusia 11 tahun saat pulang dari mengaji itu telah ditangkap.
Pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) tersebut, sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
"Sudah kami tetapkan tersangka, AM sudah ditahan," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (21/8/2025).
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Selama ini, korban diancam untuk tidak bercerita.
Modus yang digunakan AM untuk memperdaya korban, adalah dengan memberi iming-iming uang, sebesar Rp 50 ribu.
Perbuatan ini terbongkar, ketika korban merasa tidak enak badan lalu dibawa orang tuanya periksa ke dokter.
Hasilnya, korban hamil.
"Korban sampai hamil," singkat Abid.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )