Informasi Tribunpekanbaru.com, dua orang di antaranya adalah pejabat di rumah sakit pemerintah itu.
Kedua pejabat itu dicopot secara tidak hormat dari jabatannya karena terlibat pungli.
Baca juga: Bakal Dipindah ke Sejumlah OPD, Eks THL di RSD Madani Pekanbaru Tunggu Jadwal Bekerja di OPD Baru
Sanksi bagi keduanya adalah non job sehingga tidak menjabat lagi sebagai kepala bidang di rumah sakit pemerintah itu.
Mereka saat ini hanya staf biasa pasca skandal memalukan tersebut.
"Jadi sudah ada hasil dari Inspektorat Kota Pekanbaru, bahwa sanksi hukuman berat," papar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, sanksi berat bagi kedua pejabat itu cuma non job.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga orang yang terbukti terlibat dari skandal pungli terhadap perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru.
"Yang terbukti ini saja, tiga orang. Ini ada pengakuan, sehingga tiga orang ini dapat sanksi berat," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pihaknya sudah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas ketiga oknum yang terlibat pungli.
Ketiganya merupakan ASN di rumah sakit pemerintah kota itu.
"Kita rinci ketiganya yakni satu pejabat eselon III, satu pejabat eselon IV dan satu lagi staf ASN," ulasnya.
Mereka mendapat hukuman berat atas perbuatannya karena terbukti melakukan pungli dalam perekrutan THL.
Ia menegaskan bahwa ketiganya bakal mendapat hukuman lanjutan selepas hukuman sanksi berat itu.
Skandal pungli terkuak setelah puluhan THL di RSD Madani Pekanbaru buka suara di hadapan Wali Kota Pekanbaru.
Mereka mengaku harus bayar mencapai Rp 40 juta ketika ingin bekerja di rumah sakit pemerintah itu.
Baca juga: Fakta Baru Praktik Pungli Perekrutan THL RSD Madani Pekanbaru, Ada Dugaan Oknum THL Terlibat