Hingga saat ini, korban maupun pihak keluarga belum membuat laporan resmi ke polisi.
Namun pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk mendorong pelaporan.
“Sampai saat ini belum ada yang lapor. Baru ada keluarga korban yang koordinasi untuk membuat laporan,” jelasnya.
Gelombang Kecaman dan Seruan Keadilan
Baca juga: Siswa SMKN Kota Serang Kritis, Terjatuh dari Motor usai Diduga Dipukul Pakai Helm oleh Polisi
Video tersebut telah memicu gelombang kecaman dari warganet yang menuntut aparat bertindak tegas.
Banyak pihak khawatir dampak psikologis dari peristiwa ini, terutama terhadap anak yang masih bayi dan menjadi saksi kekerasan tersebut.
Polres PALI kini menunggu laporan resmi agar dapat memproses kasus ini secara hukum.
Masyarakat pun berharap tidak ada pembiaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan.
Undang-undang KDRT
Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi korban KDRT dan menindak pelaku kekerasan secara hukum.
Pokok-Pokok Penting UU No. 23 Tahun 2004
Tujuan
Memberikan perlindungan kepada korban KDRT.
Menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Menegakkan keadilan dan martabat kemanusiaan2.